Background

Anggaran Dasar

BAB I: NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

  1. PAGUYUBAN SOSIAL MARGA TIONGHOA INDONESIA.

  2. Dalam bahasa Mandarin “印华百家姓协会” (Yin Hua Bai Jia Xing Xie Hui).

  3. Dalam bahasa Inggris “Indonesian Chinese Clan Social Association”.

  4. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia selanjutnya disingkat PSMTI.

Pasal 2
Waktu

PSMTI didirikan di Jakarta pada tanggal 28 September 1998 untuk batas waktu yang tidak  ditentukan.

Pasal 3
Tempat Kedudukan

PSMTI berkedudukan di Ibukota Negara dan dapat membuka cabang-cabang di manapun diperlukan baik di dalam maupun di luar negeri.


BAB II: ASAS DAN DASAR

Pasal 4
Asas

PSMTI berasaskan PANCASILA.

Pasal 5
Dasar

PSMTI berdasarkan UNDANG-UNDANG DASAR 1945, beserta amandemennya.


BAB III: HAKIKAT, SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 6
Hakikat

Kemanusiaan, persaudaraan, kemargaan, kerukunan dan kasih sayang.

Pasal 7
Sifat

  1. PSMTI bersifat sosial, budaya dan kemasyarakatan.

  2. PSMTI tidak berpolitik dan tidak berafiliasi kepada partai politik

  3. PSMTI tidak akan berubah menjadi Partai Politik.

Pasal 8
Fungsi

  1. Sebagai wadah komunikasi dan interaksi antar warga Tionghoa.

  2. Sebagai wadah penyerap dan penyalur aspirasi warga Tionghoa.

  3. Sebagai fasilitator untuk mempererat hubungan antar perkumpulan marga-marga Tionghoa Indonesia

  4. Sebagai wadah  komunikasi dan interaksi dengan instansi, organisasi dan komponen masyarakat lain yang terkait.

  5. Sebagai wadah pembinaan untuk mencapai tujuan PSMTI.

BAB IV: TUJUAN DAN UPAYA

Pasal 9
Tujuan

  1. Mengisi kemerdekaan Republik Indonesia di segala bidang menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.

  2. Mewujudkan integrasi bangsa sesuai yang diamanatkan dalam Sumpah Pemuda dan Bhinneka Tunggal Ika.

  3. Menjaga kerukunan dan persaudaraan sesama warga Tionghoa.

  4. Membina kerukunan dan persaudaraan dengan komponen masyarakat lain.

  5. Memperjuangkan kesetaraan hak dan kewajiban warga Tionghoa dan masyarakat lainnya.

Pasal 10
Upaya

  1. Meningkatkan kesadaran warga Tionghoa untuk bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia.

  2. Mengamalkan kerukunan secara murni dan ikhlas sebagai salah satu ciri bangsa Indonesia untuk kelanjutan pembangunan bangsa dan negara.

  3. Mengadakan kegiatan bidang sosial, budaya, pendidikan, dan kemasyarakatan.

  4. Menyelenggarakan pertemuan, penyuluhan, pembinaan, bantuan yang diperlukan dalam rangka memelihara kerukunan dan persaudaraan sesama anggota PSMTI atau dengan komponen masyarakat lainnya.

BAB V: LAMBANG

Pasal 11

  1. Lambang PSMTI berupa Bunga, Padi, Kapas, dan Bendera Merah Putih.

  2. Bentuk, warna dan makna lambang PSMTI diuraikan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI: KEANGGOTAAN

Pasal 12
Keanggotaan PSMTI adalah perorangan Suku Tionghoa Indonesia.


BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 13
Hak Anggota

  1. Hak bicara.

  2. Hak suara.

  3. Hak memilih dan dipilih menjadi pengurus.

  4. Hak memperoleh bimbingan, bantuan dan perlindungan.

Pasal 14
Kewajiban Anggota

  1. Wajib menjunjung tinggi harkat, martabat dan kehormatan PSMTI.

  2. Wajib mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan PSMTI.

  3. Wajib menghormati hak sesama anggota PSMTI dan orang lain.

  4. Wajib beretika yang santun berdasarkan budaya Tionghoa.

  5. Wajib mendukung program kerja PSMTI.

BAB VIII: ORGANISASI

Pasal 15
Organisasi

  1. Organisasi PSMTI terdiri dari berbagai tingkatan, perwakilan dan afiliasi.

  2. Pengurus PSMTI tiap tingkatan dapat membentuk Yayasan, Perkumpulan, Lembaga, Unit  Usaha atau dalam bentuk lainnya untuk mendukung tugas dan fungsi PSMTI.

  3. Kepengurusan PSMTI luar negeri dapat dibentuk oleh warga suku Tionghoa Indonesia yang bermukim di negara dimaksud.

BAB IX: ANAK ORGANISASI PSMTI

Pasal 16
Organisasi Wanita

  1. Dibentuk suatu wadah persaudaraan wanita tionghoa Indonesia yang merupakan bagian dari PSMTI.

  2. Wadah persaudaraan wanita ini bertugas untuk melaksanakan pelayanan/kegiatan sosial,  berperan sebagai wadah pemersatu wanita tionghoa serta untuk optimalisasi peranan wanita dalam kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

Pasal 17
Organisasi Pemuda

  1. Dibentuk suatu wadah perkumpulan kepemudaan tionghoa Indonesai yang merupakan bagian dari PSMTI.

  2. Wadah Kepemudaan ini bertugas menampung aspirasi kepemudaan agar terlibat dalam kegiatan kepemudaan yang bersifat sosial dan berguna bagi masyarakat, serta untuk senantiasa melanjutkan tongkat kepengurusan organisasi melalui proses regenerasi yang kuat dan solid.

Pasal 18
Organisasi Cendekiawan

  1. Suatu wadah yang dibentuk bagi para cerdik pandai Tionghoa.

  2. Wadah  ini bertugas untuk mengkaji secara ilmiah dan profesional, perkembangan berbagai aspek kehidupan masyarakat dan menyerahkan hasil kajian tersebut kepada pengurus PSMTI, sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

BAB X: TINGKATAN ORGANISASI DAN KEDUDUKAN SEKRETARIAT

Pasal 19
Tingkatan Organisasi

  1. Di tingkat Pusat disebut PSMTI Pusat.

  2. Di tingkat Provinsi disebut PSMTI Provinsi disertai dengan nama Provinsi.

  3. Di tingkat Kabupaten / Kota disebut PSMTI Kabupaten / Kota disertai dengan nama Kabupaten / Kota.

  4. Di tingkat Kecamatan/ Distrik disebut PSMTI Kecamatan / Distrik disertai dengan nama Kecamatan / Distrik.

  5. Perwakilan disertai dengan nama Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan / Distrik.

Pasal 20
Kedudukan Sekretariat

  1. Sekretariat PSMTI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara

  2. Sekretariat PSMTI Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi

  3. Sekretariat PSMTI Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota

  4. Sekretariat PSMTI Kecamatan/Distrik berkedudukan di Kecamatan/Distrik

  5. Sekretariat PSMTI yang sudah berkedudukan selain termaktub dalam ayat (1) sampai (5), dan untuk daerah yang baru dimekarkan, kedudukan Sekretariat dapat disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat.

BAB XI: PENGURUS

Pasal 21
Pengurus

  1. Pengurus berfungsi menjalankan visi dan misi PSMTI dan bertugas melaksanakan program-program kerja PSMTI.

  2. Pengurus berwenang mengambil dan melaksanakan keputusan yang dipandang perlu untuk melaksanakan operasional PSMTI sesuai amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PSMTI.

  3. Pengurus harus memiliki kemauan dan kemampuan untuk memahami dan melaksanakan visi, misi dan program kerja PSMTI serta dapat diterima oleh dan di lingkungan masyarakat Tionghoa setempat.

Pasal 22
Struktur Pengurus

  1. Pengurus di tingkat nasional disebut Pengurus Pusat

  2. Pengurus di tingkat provinsi disebut Pengurus Provinsi.

  3. Pengurus di tingkat Kabupaten/ Kota disebut Pengurus Kabupaten/Kota.

  4. Pengurus di tingkat Kecamatan/ Distrik disebut Pengurus Kecamatan/Distrik.

  5. Pengurus di luar negeri setara dengan Pengurus Provinsi disebut Perwakilan diikuti nama kota dan Negara tempat kedudukannya.

Pasal 23
Masa Bakti Kepengurusan

  1. Masa bakti Kepengurusan PSMTI untuk semua tingkatan adalah 4 (empat) tahun.

  2. Untuk jabatan Ketua Umum dan Ketua disemua tingkatan maksimal 2 (dua) kali masa bakti secara berturut-turut.

BAB XII: DEWAN DAN BADAN

Pasal 24
Struktur Dewan Dan Badan

  1. Dewan Pertimbangan
  2. Dewan Pembina
  3. Dewan Ketua Kehormatan
  4. Dewan Pakar
  5. Dewan Penasehat
  6. Badan Pemeriksa Keuangan

Pasal 25
Dewan Pertimbangan

  1. Dewan Pertimbangan terdiri dari tokoh suku Tionghoa Indonesia yang telah memberikan pengabdian nyata berupa dukungan moril maupun materiil kepada PSMTI, masyarakat Tionghoa Indonesia dan mampu memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada PSMTI.
  2. Dewan Pertimbangan ada pada Pengurus Pusat.

Pasal 26
Dewan Pembina

  1. Dewan Pembina memberi pembinaan, arahan dan penyelesaian atas permasalahan yang timbul baik secara internal  maupun eksternal, yang tidak dapat diselesaikan oleh  Pengurus.
  2. Dewan Pembina berwenang meminta penjelasan kepada Pengurus yang keputusannya terbukti melanggar AD dan ART, yang dapat merusak citra PSMTI.
  3. Dalam keadaan darurat yang membahayakan kelangsungan  hidup PSMTI guna menyelamatkan PSMTI, Dewan Pembina PSMTI Pusat bersama-sama dengan Dewan Pertimbangan dapat mengambil alih dan atau membekukan Kepengurusan Pusat untuk sementara dan selanjutnya menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
  4. Keputusan dan tindakan Dewan Pembina harus dipertanggung-jawabkan pada Musyawarah Nasional Luar Biasa.
  5. Keanggotaan Dewan Pembina terdiri dari:Dewan Pembina dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pembina.
    • Mantan Ketua Umum / Ketua
    • Ketua Dewan Kehormatan
    • Ketua Dewan Pakar
    • Ketua Dewan Penasehat
    • Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
  6. Dewan Pembina dibentuk di kepengurusan PSMTI Pusat, dan dapat juga dibentuk di kepengurusan PSMTI Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 27
Dewan Ketua Kehormatan

  1. Dewan Ketua Kehormatan terdiri dari para tokoh masyarakat yang mempunyai kapasitas dan reputasi yang patut dihormati dan diteladani serta peduli kepada PSMTI.
  2. Dewan Ketua Kehormatan dibentuk di setiap tingkatan kepengurusan PSMTI.

Pasal 28
Dewan Penasihat

  1. Dewan Penasihat terdiri dari para tokoh masyarakat Tionghoa Indonesia yang mempunyai kapasitas dan kemampuan memberi masukan dan nasihat kepada Pengurus PSMTI.
  2. Dewan Penasihat dibentuk di setiap tingkatan kepengurusan PSMTI.

Pasal 29
Dewan Pakar

  1. Dewan Pakar terdiri dari para cendekiawan Tionghoa yang berwawasan luas, ahli dalam bidangnya dan mampu memberikan pandangan secara profesional untuk kepentingan PSMTI.
  2. Dewan Pakar dibentuk di setiap tingkatan kepengurusan PSMTI.

Pasal 30
Badan Pemeriksa Keuangan

  1. Badan Pemeriksa Keuangan terdiri dari perorangan yang memiliki kecakapan akuntansi untuk melakukan pemeriksaan dan pelaporan keuangan PSMTI.
  2. Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh formatur di setiap tingkatan PSMTI.
  3. Laporan pertanggungjawaban  Badan  Pemeriksa Keuangan disampaikan pada Musyawarah setiap tingkatan.

BAB XIII: MUSYAWARAH

Pasal 31
Musyawarah

  1. Musyawarah PSMTI adalah forum pengambilan keputusan tertinggi pada semuatingkatan.
  2. Musyawarah PSMTI terdi ri dari Musyawarah Biasa dan Musyawarah Luar Biasa.

Pasal 32
Kuorum

  1. Musyawarah PSMTI di setiap tingkatan kepengurusan dapat dilaksanakan apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah kepengurusan sampai dengan 2 tingkat di bawahnya untuk mencapai kuorum.
  2. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka Sidang Musyawarah PSMTI ditunda selama 30 menit untuk memenuhi kuorum.
  3. Setelah ditunda selama 30 menit, ternyata kuorum tidak tercapai, maka sidang musyawarah dilanjutkan tanpa memperhatikan ketentuan kuorum dan keputusan yang ditetapkan adalah sah dan mengikat.

Pasal 33
Musyawarah Biasa

Musyawarah Biasa PSMTI disebut Musyawarah dilaksanakan pada akhir masa bakti
kepengurusan.

Pasal 34
Musyawarah Luar Biasa

  1. Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang dilaksanakan sebelum berakhirnya masa bakti kepengurusan karena terjadinya keadaan yang luar biasa.
  2. Musyawarah Luar Biasa PSMTI dilaksanakan apabila memenuhi salah satu keadaan berikut:Musyawarah Nasional Luar Biasa PSMTI dapat dilaksanakan atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah kepengurusan Tingkat Provinsi atau atas permintaan Dewan Pembina Pusat.
    • Terjadi keadaan darurat yang mengancam kelangsungan hidup PSMTI.
    • Ketua Umum/Ketua Pengurus di setiap tingkatan kepengurusan melanggar AD dan ART.
    • Ketua Umum / Ketua Pengurus di setiap tingkatan kepengurusan berhalangan tetap.
  3. Musyawarah Provinsi Luar Biasa PSMTI dapat dilaksanakan atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah kepengurusan Tingkat Kabupaten/Kota atau atas permintaan Dewan Pembina Provinsi.
  4. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa PSMTI dapat dilaksanakan atas permintaan tertulis  sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah kepengurusan Tingkat Kecamatan/Distrik atau atas permintaan Dewan Pembina Kabupaten/Kota.
  5. Musyawarah Kecamatan/Distrik Luar Biasa PSMTI dapat dilaksanakan atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah kepengurusan Kecamatan/Distrik.

Pasal 35
Tingkatan Musyawarah

Tingkatan Musyawarah PSMTI terdiri dari:
  1. Musyawarah Nasional PSMTI, disingkat Munas PSMTI
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa PSMTI, disingkat Munaslub PSMTI
  3. Musyawarah Provinsi PSMTI, disingkat Musprov PSMTI
  4. Musyawarah ProvinsiLuar Biasa PSMTI, disingkat Musprovlub PSMTI
  5. Musyawarah Kabupaten/Kota PSMTI, disingkat Muskab/Muskot PSMTI
  6. Musyawarah Kabupaten/KotaLuar Biasa PSMTI, disingkat Muskablub/Muskotlub PSMTI
  7. Musyawarah Kecamatan/Distrik PSMTI, disingkat Muscam/Musdis PSMTI
  8. Musyawarah Kecamatan/DistrikLuar Biasa PSMTI, disingkat Muscamlub/Musdislub PSMTI

Pasal 36
Musyawarah Nasional

  1. Munas PSMTI berwewenang untuk:Pengurus Pusat berkewajiban membentuk panitia Munas selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepengurusan yang bersangkutan.
    • Merubah dan mengesahkan AD dan ART PSMTI.
    • Membuat dan menetapkan Program Kerja PSMTI.
    • Memilih dan menetapkan Ketua Umum PSMTI.
    • Menilai Laporan Pertanggung-jawaban kegiatan dan keuangan Pengurus.
    • Memilih dan menetapkan Anggota Formatur.
  2. Apabila pengurus pusat tidak melaksanakan Munas 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir, maka Dewan Pembina Pusat harus membentuk panitia Munas untuk melaksanakan Musyawarah yang dimaksud.
  3. Komposisi Pimpinan Sidang Munas terdiri dari:
    • Pengurus Pusat
    • Penyelenggara Munas
    • Keterwakilan Wilayah

Pasal 37
Musyawarah Provinsi

  1. Musprov PSMTI berwenang pada tingkatannya untuk:Ketua PSMTI Provinsi berkewajiban membentuk panitia Musprov selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepengurusan yang bersangkutan.
    • Memilih dan menetapkan Ketua.
    • Membuat dan menetapkan Program Kerja.
    • Menilai Laporan Pertanggung-jawaban kegiatan dan keuangan Pengurus.
    • Memilih dan menetapkan Anggota Formatur.
  2. Apabila pengurus PSMTI Provinsi tidak melaksanakan Musprov 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir, maka Pengurus PSMTI Pusat harus membentuk panitia Musprov untuk melaksanakan Musyawarah yang dimaksud.

Pasal 38
Musyawarah Kabupaten/Kota PSMTI

  1. Muskab/Muskot PSMTI berwenang pada tingkatannya untuk:Ketua PSMTI Kabupaten/Kota berkewajiban membentuk panitia Muskab/Muskot selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepengurusan yang bersangkutan.
    • Memilih dan menetapkan Ketua.
    • Membuat dan menetapkan Program Kerja.
    • Menilai Laporan Pertanggung-jawaban kegiatan dan keuangan Pengurus.
    • Memilih dan menetapkan Anggota Formatur.
  2. Apabila pengurus PSMTI Kabupaten/Kota  tidak melaksanakan Muskab/ Muskot 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir, maka PSMTI Provinsi harus membentuk panitia Muskab/Muskot untuk melaksanakan Musyawarah yang dimaksud.

Pasal 39
Musyawarah Kecamatan/Distrik PSMTI

  1. Muscam/Musdis PSMTI berwenang pada tingkatannya untuk:Ketua PSMTI Kecamatan/Distrik berkewajiban membentuk panitia Muscam/Musdis selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepengurusan yang bersangkutan.
    • Memilih dan menetapkan Ketua.
    • Membuat dan menetapkan Program Kerja.
    • Menilai Laporan Pertanggung-jawaban kegiatan dan keuangan Pengurus
    • Memilih dan menetapkan Anggota Formatur.
  2. Apabila pengurus PSMTI Kecamatan/Distrik tidak melaksanakan Muscam/Musdis 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir, maka PSMTI Kabupaten/Kota harus membentuk panitia Muscam/Musdis untuk melaksanakan Musyawarah yang dimaksud.

BAB XIV: RAPAT

Pasal 40
Rapat

  1. Rapat PSMTI wajib diselenggarakan oleh Pengurus di setiap tingkatan untuk membahas rencana kerja, kegiatan dan permasalahan PSMTI mengacu pada AD dan ART PSMTI.
  2. Rapat PSMTI terdiri dari:
    • Rapat Kerja, disingkat Raker.
    • Rapat Pimpinan, disingkat Rapim.
    • Rapat Pengurus, disingkat Rapat.

Pasal 41
Tingkatan Rapat

Tingkatan Rapat PSMTI:
  1. Rapat Pimpinan tingkat Nasional disebut Rapimnas.
  2. Rapat Pimpinan tingkat Provinsi disebut Rapimprov.
  3. Rapat Pimpinan tingkat Kabupaten/Kota disebut Rapimkab/Rapimkot
  4. Rapat Pimpinan tingkat Kecamatan/Distrik disebut Rapimcam/Rapimdis.
  5. Rapat Kerja tingkat Nasional disebut Rakernas.
  6. Rapat Kerja tingkat Provinsi disebut Rakerprov.
  7. Rapat Kerja tingkat Kabupaten/Kota disebut Rakerkab/Rakerkot
  8. Rapat Kerja tingkat Kecamatan/Distrik disebut Rakercam/Rakerdis.

Pasal 42
Penyelenggaraan Rapat

Rapat pada setiap tingkatan diselenggarakan:
  1. Rapat Pimpinan diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
  2. Rapat Kerja diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
  3. Rapat Harian/Rutin diselenggarakan sesuai kebutuhan di setiap tingkatan.

BAB XV: PENGAMBILAN KEPUTUSAN, PEMUNGUTAN SUARA DAN HAK SUARA

Pasal 43
Pengambilan Keputusan

  1. Pengambilan keputusan dalam setiap musyawarah dan rapat dilakukan dengan  cara musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila musyawarah untuk  mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dan suara terbanyak yang menentukan.

Pasal 44
Pemungutan Suara

  1. Pemungutan suara dilakukan secara terbuka dan apabila menyangkut diri orang dilakukan dengan surat tertutup.
  2. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam  menentukan jumlah suara.
  3. Apabila pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara, terdapat suara yang  setuju dengan yang tidak setuju sama banyaknya, maka keputusan tersebut dianggap tidak ada.

Pasal 45
Hak Suara

Hak suara dalam pengambilan keputusan pada setiap tingkatan kepengurusan:
  1. Kepengurusan Pusat
    • Dewan Pertimbangan Pusat
    • Dewan Pembina Pusat
    • Dewan Ketua Kehormatan Pusat
    • Dewan Penasehat Pusat
    • Dewan Pakar Pusat
    • Kepengurusan Pusat
  2. Kepengurusan Provinsi
    • Kepengurusan Kabupaten / Kota
    • Kepengurusan Provinsi
    • Dewan Pembina Provinsi
    • Dewan Ketua Kehormatan Provinsi
    • Dewan Penasehat Provinsi
    • Dewan Pakar Provinsi
    • Kepengurusan Provinsi
  3. Kepengurusan Kabupaten / Kota
    • Kepengurusan Kecamatan/Distrik
    • Kepengurusan Kabupaten / Kota
    • Dewan Ketua Kehormatan Kabupaten/Kota
    • Dewan Penasehat Kabupaten/Kota
    • Dewan Pakar Kabupaten/Kota
    • Kepengurusan Kabupaten/Kota
    • Kepengurusan Kecamatan/Distrik
  4. Kepengurusan Kecamatan / Distrik
    • Dewan Ketua Kehormatan Kecamatan/Distrik
    • Dewan Penasehat Kecamatan/Distrik
    • PengurusDemisioner Kecamatan/Distrik

BAB XVI: KEKAYAAN

Pasal 46
Kekayaan

  1. Kekayaan PSMTI meliputi barang bergerak dan tidak bergerak yang diperoleh dari:Kekayaan PSMTI dapat dikelola oleh Badan Hukum yang dibentuk untuk keperluan tersebut, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan/ Distrik yang bersangkutan.
    • luran Anggota
    • Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
    • Hasil usaha atau kegiatan yang tidak bertentangan dengan AD dan ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kekayaan PSMTI Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan/Distrik adalah hak otonom dan dimiliki oleh masing-masing tingkat kepengurusan yang bersangkutan.
  3. Apabila PSMTI harus dibubarkan, maka kekayaan PSMTI akan dihibahkan kepada Badan-badan sosial yang ditentukan dalam Musyawarah Luar Biasa pada tingkatan kepengurusan yang bersangkutan.

BAB XVII: PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 47
Pembubaran Organisasi

  1. PSMTI tidak akan dibubarkan, kecuali ada kendala luar biasa di luar kemampuan PSMTI untuk mengatasinya.
  2. Keputusan pembubaran PSMTI diambil melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa
PSMTI, yang diadakan khusus untuk keperluan tersebut.

BAB XVIII: ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 48
Anggaran Rumah Tangga

Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah  Tangga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.

BAB XIX: PENUTUP

Pasal 49
Deklarasi PSMTI Dan Catatan Perubahan Anggaran Dasar  Dan Anggaran Rumah Tangga

  1. PSMTI dideklarasikan pada hari Jumat tanggal 28 September 1998, di Gedung Sigala-gala Sunter Agung Podomoro – Jakarta oleh para Pendiri:Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PSMTI untuk pertama kali, ditetapkan Panitia Kerja yang ditunjuk oleh para Pendiri PAGUYUBAN SOSIAL MARGA TIONGHOA INDONESIA di Jakarta, pada hari Jumat tanggal 28 September 1998.
    • Anton Haliman (Almarhum)
    • Brigjen TNI (Pur) Tedy Jusuf
    • Tedy Sugianto
    • Yenni Thamrin, MBA
    • Hendra Suryana
    • (HC) Layto Widjaja
    • Ernawati Sugondo, S.Sos
    • Eddy Sadeli, SH
    • Kamil Setiadi
    • G.Hertanto T. Surya, SH
    • Suyapto Tandyawasesa
    • Budiman
    • Ronald Syarief
    • Kadir
    • Karta Winata
  2. Perubahan I Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga  PSMTI disahkan pada Musyawarah Keluarga Besar I PSMTI, yang diselenggarakan di Batam pada tanggal 28 November – 01 Desember 2000.
  3. Perubahan II Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  PSMTI disahkan pada MUNAS II PSMTI, yang diselenggarakan di Bali pada tanggal 26 – 28 September 2003.
  4. Perubahan III Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PSMTI disahkan pada MUNAS III PSMTI, yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 8 – 10 November 2006.
  5. Perubahan IV Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PSMTI disahkan pada MUNAS IV PSMTI, yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 8 – 10 November
  6. Perubahan V Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PSMTI disahkan pada MUNAS V PSMTI, yang diselenggarakan di Pekanbaru – Riau pada tanggal 4-5 Oktober 2013.
  7. Perubahan Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Leave a Reply